WahanaNews.co, Semarang – Karena menyelundupkan pil koplo ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, seorang perempuan berinisial ES, diamankan kepolisian.
Wanita berusia 24 tahun itu nekat melakukan hal tersebut karena permintaan sang pacar yang merupakan narapidana. Aksi itu dilakukan pada Selasa sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
Tersangka mau melakukan penyelundupan obat terlarang akibat bujuk rayu kekasihnya bernama Muhammad Mustajib yang hanya dikenal melalui Facebook (FB).
"Kenal di FB lalu lanjut chat di WhatsApp (WA). Kenal baru 2 bulan. Ketemu sekali-kali saat saya jenguk. Ketika itulah saya dirayu untuk memasukkan barang itu ke dalam lapas," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023) malansir VIVA.
Menurut ES, kekasihnya bisa melakukan komunikasi dengannya karena membawa handphone di dalam lapas. Mereka aktif saling berkomunikasi layaknya sepasang kekasih.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
"Iya pacaran online. Dia juga menjanjikan mau menikahi saya ketika sudah keluar dari lapas nanti 4 tahun lagi," ucap warga Sendangguwo, Tembalang ini.
Mendapatkan janji manis Mustajib, ES menyanggupi keinginannya untuk mengirim obat terlarang ke dalam lapas.
Kemudian dirinya diarahkan Mustajib untuk mengambil barang dengan bertemu seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Kota Semarang. Ketika barang sudah diambil, berikutnya ia mengirimkan barang ke dalam lapas.
"Saya juga dijanjikan upah Rp 1 juta ketika barang berhasil masuk," ujarnya. Namun, petugas lapas Kedungpane berhasil mengidentifikasi aksi pelaku. Ia kemudian diperiksa petugas dengan cara cek body.
Hasilnya, petugas mendapati di sela pahanya berpa ganjalan yang ternyata bungkusan plastik bening. Kepada petugas, ES mengaku barang tersebut merupakan obat gatal.
"Tersangka lalu diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada kami," papar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan.
Ia mengatakan, tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam pembalut yang dimasukkan ke dalam sela-sela pahanya.
"Tersangka dijerat pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]