WahanaNews.co | Komunitas Kebun Online berhasil membantu pembangunan 10 masjid di
beberapa daerah melalui cuan uang
kripto.
Apa yang dilakukan itu menimbulkan
tanya, karena penggunaan uang kripto di Indonesia masih belum jelas
boleh atau tidaknya.
Baca Juga:
Yenny Wahid Nyanyikan Yel-Yel 'Ambil Bansosnya, Coblosnya Tetap Nomor 3' pada Kampanye Akbar
Namun, Ketua MUI Pusat bidang Dakwah
dan Ukhuwah, Cholil Nafis, sempat menegaskan, Bitcoin sebagai
alat investasi hukumnya haram.
Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada
aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat
investasi resmi.
Lantas, bagaimana hukumnya cuan uang kripto kalau digunakan untuk
kebaikan dengan membangun masjid?
Baca Juga:
Yenny Wahid Yakin Ganjar Pimpin Debat, Pamer Gelar He for She
Founder Islamic Law Firm
(ILF), Yenny Wahid, menjelaskan, bisnis kripto ini masuk kategori
muamalah.
Artinya, untuk mencari status hukumnya
perlu mencari dalil yang mengharamkannya.
Apabila tidak dijumpai dalil yang
melarangnya, maka hukumnya boleh.
Yenny mengatakan, dalam muamalah, sesuatu baru dikatakan boleh apabila
memenuhi setidaknya lima prinsip.
"Adanya kerelaan antara kedua
belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau
ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang
besar," kata Yenny Wahid, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Yenny mengungkapkan, kripto di Indonesia dinilai sebagai barang komoditi, bukan
sebagai mata uang.
Sehingga, kripto
baru bisa digunakan apabila sudah ditukar dengan mata uang rupiah.
Untuk menentukan halal dan haramnya,
Yenny menuturkan, pihaknya telah menggelar Bahtsul
Masail dengan mengajak para kiai dan ulama membahas status hukum transaksi
kripto.
Setelah mendengarkan penjelasan para
ahli, maka sebagian besar peserta Bahtsul Masail, yang
digelar Sabtu (19/6/2021), menyatakan, bisnis
kripto hukumnya boleh karena telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah di atas.
"Namun, sebagian yang lain
berpendapat tidak boleh karena benda ini tidak bisa dilihat sehingga mengandung
unsur tipuan (gharar)," ujar
Yenny.
Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum
ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto, maka dia boleh melakukan transaksi kripto.
Sebab, dia pasti terhindar dari
mudarat.
Sebaliknya, bagi yang tidak paham
kripto, direkomendasikan untuk tidak ikut, karena
berpotensi menimbulkan ketidakbaikan akibat tidak memahaminya dengan baik.
"Nah, dalam kasus di mana
seseorang akan menyumbangkan keuntungan investasi kriptonya ke masjid, tandanya
ia adalah seorang yang memahami betul kripto, maka hukumnya boleh," ungkap
Yenny. [dhn]