WahanaNews.co | Pihak Kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga masuk dalam jaringan teroris di Lampung, pekan lalu.
Ketiga orang tersebut diantaranya TY, AB dan JD yang diduga berada di jaringan Jamaah Islamiyah.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan ratusan butir peluru dan senjata api.
"Beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Selain peluru, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat buah senjata api rakitan laras panjang dengan tiga buah peluru serta 825 butir amunisi yang terdiri beberapa kaliber.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad," tutur Ramadhan.
Sebagai informasi, ketiga pelaku terduga teroris memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, TY berperan sebagai koordinator JI di wilayah Lampung. TY juga termasuk dalam bagian struktur Hikmat Qodimah Barat JI.
Tak hanya itu, TY juga merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI pada periode 2015-2020. Bersama JD, TY turut memesan senjata api rakitan laras lanjang.
Kemudian peran AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. AB juga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. AB juga pernah melangsungkan pertemuan penggalangan dana untuk aksi jihad global Suriah di Bandar Lampung.
Sementara tersangka JD, merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkata keempat tahun 2018-2020. JD juga memiliki 520 butir peluru dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," terang Ramadhan.
Ketiga tersangka, disangkakan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [sdy]