WahanaNews.co | Viral di media sosial, Akun Twitter @polseksrandakan milik Polsek Srandakan setelah mencuitkan kalimat tidak pantas soal tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Siber Polda DIY, Polres Bantul mengakui jika hal itu dilakukan oleh anggotanya yang juga mantan admin @polseksrandakan. Atas tindakannya, oknum polisi yang memposting kalimat tidak pantas itu pun ditahan selama 21 hari ke depan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Diketahui bahwa benar ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek yang bukan merupakan admin namun pernah menjadi admin resmi sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut dan yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar pada tragedi kerusuhan sepakbola di stadion Kanjuruhan, Malang pada tanggal 2 Oktober 2022 pukul 03.47 dengan menggunakan akun @polseksrandakan." kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (3/10/2022) kemarin.
"Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang dan kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut," imbuhnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Jeffry mengatakan jika anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun Twitter resmi milik Polsek Srandakan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Karena itu, polisi yang berinisial TH telah ditahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari Senin untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut.
"Sekali lagi kami mohon maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota kami. Anggota sudah mengakui kesalahannya dan tidak bermaksud untuk melukai perasaan para korban dan pendukung sepakbola," tutur dia.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada para pemegang akun media sosial (medsos) kepolisian dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan medsos dan lebih bijak lagi dalam mengakses akun resmi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.