WahanaNews.co | Polisi menyebutkan mengamankan sebanyak 455 orang saat Aksi 1812
di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Mereka diamankan dari berbagai tempat
di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Dari 455 orang itu, ada 5 orang
yang membawa senjata tajam dan 2 orang membawa narkoba, sehingga ke-7 orang itu kita proses (hukum) sesuai aturan. Lainnya masih
dilakukan pendataan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Yusri menjelaskan, lima orang yang
membawa senjata tajam dan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja
itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, semua itu
mereka mau demo. Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan. Lalu, bawa narkoba, dua orang itu,
ditahan," katanya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Sedangkan yang lainnya masih berstatus
terperiksa, apakah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
"Yang lainnya belum (tersangka).
Kita masih cek dulu, apa ada tersangka dari pasal-pasal
lain, belum tau kita kalau dari ratusan yang lain, masih dicek," tukasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.