WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendorong percepatan sertifikasi aset tanah PT PLN (Persero) di Provinsi DKI
Jakarta.
Hal itu
disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) antara KPK, PLN dan
Kementerian ATR/BPN secara daring pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur
Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono,
mengatakan,melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK memberikan
perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah, baik di
kementerian/lembaga, pemda maupun BUMN.
"Program
sertifikasi tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan aset. Ketiadaan
sertifikat atas tanah-tanah milik kementerian/lembaga, pemda dan BUMN/BUMD akan
meningkatkan potensi sengketa dengan pihak ketiga dan berujung kepada hilangnya
aset negara," kata Yudhiawan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (5/7/2021).
Yudhiawan
mengatakan, program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan Presiden
Joko Widodo yang ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia
pada 2023.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Di sisi
lain, mengacu kepada hasil survei kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia 2020 yang dikeluarkan The World Bank, Indonesia berada di
peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei.
Registering property merupakan salah satu indikator
penyebab rendahnya skor kemudahan berusaha di Indonesia dengan peringkat 106
dari 190 negara yang disurvei.
"Dengan
kata lain terdapat tantangan cukup serius untuk mendorong program percepatan
sertifikasi, terutama untuk dunia usaha," ucap Yudhiawan.
Sementara
itu, Direktur Keuangan PT PLN, Sinthya Roesly, menyampaikan bahwa pihaknya terus membutuhkan tambahan lahan
untuk distribusi listrik ke seluruh Indonesia.
"PLN
memiliki 106 ribu persil bidang tanah dan baru 46 persen yang sudah
tersertifikasi. Berkat dukungan KPK sebanyak 20 ribu tersertifikasi dalam waktu
1 tahun," kata Sinthya.
"Masih
ada 54 persen lagi yang butuh support untuk disertifikasi," ucap dia.
Sinthya
menyebut bahwa nilai tanah DKI memiliki aspek komersial.
Untuk
itu, PT PLN membutuhkan dukungan banyak pihak terkait untuk menyelesaikan aset
bermasalah.
Sinthya
menjelaskan, saat ini terdapat 586 persil tanah PLN belum bersertifikat di DKI
Jakarta.
Ia
berharap, setidaknya 70 persen di tahun 2021 ini dapat terselesaikan dan di
tahun 2022 dapat terselesaikan 100 persen.
Mewakili
BPN Kanwil DKI Jakarta, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Unu
Ibnudin, menyampaikan bahwa target sertifikasi 283 bidang tanah aset
PLNsudah ditetapkan di 5 kantor pertanahan.
Dari
283, kata Unu, baru 122 bidang tanah yang sudah selesai proses pengukuran.
Dari
jumlah itu, sebanyak 21 bidang tanah sudah penetapan hak dan 12 bidang tanah
sudah masuk pendaftaran hak.
Sebanyak
54 bidang tanah dari 122 bidang tersebut, kata dia,masuk kelompok K1, K2,
K3 dan membutuhkan penyelesaian.
Tenaga
Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin,
menyampaikan bahwa PT PLN dan BPN perlu melakukan rekonsiliasi data lebih
lanjut.
Hal itu
diperlukan untuk mensinkronisasi perbedaan jumlah data aset antara PLN dan BPN,
berikut membahas detail satu per satu pemasalahan aset tumpang tindih atau
bersengketa. [dhn]