WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan sejumlah kendala saat lakukan pengawasan dalam tahapan pemilu.
Salah satunya adalah keterbatasan akses untuk mengawasi verifikasi administrasi berkas partai politik calon peserta pemilu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Agar KPU memberikan meningkatkan kerjasama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang. Termasuk akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Selain itu, ada sejumlah keterbatasan lain saat Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi administrasi parpol.
Bahkan, pihak Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Di antaranya, unggahan berkas parpol. Kedua dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, ketiga sub-menu verifikasi administrasi dan administrasi, keempat generate data dalam proses unggahan data parpol," jelas Bagja.
Kemudian, Bagja menyebut setiap pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU di Hotel Borobudur.
Karena itu, Bawaslu meminta akses penuh dalam melakukan pengawasan ke KPU.
"Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi. Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," ucap Bagja.
"Untuk itu ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan vermin. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu," sambungnya. [rsy]