WahanaNews.co | Perekonomian Indonesia butuh waktu lama untuk pulih dari sebuah
krisis.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian
PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, pada krisis 1998 lalu, Indonesia
bahkan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun untuk mengembalikan perekonomiannya
ke tingkat sebelum terjadi krisis.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
"Karena kita belajar dari
pengalaman krisis Indonesia 98, ternyata trajectory (pemulihan ekonomi) Indonesia untuk mengembalikan
tingkat sebelum krisis, butuh waktu yang sangat lama. Bahkan, sampai saat ini, kita belum bisa mengembalikan kepada trajectory PDB jika tidak ada krisis
98," ujarnya, dalam webinar virtual, Rabu
(4/8/2021).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga akan terjadi karena krisis pandemi Covid-19 ini.
Untuk menghindarinya dan bisa pulih
lebih cepat, maka pemerintah harus membuat langkah besar.
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
"Inilah dampak permanen yang
kemungkinan kita bisa juga alami setelah Covid-19 ini, jika kita tidak
melakukan perubahan yang fundamental," kata dia.
Ia menjelaskan, salah satu dampak yang
terlihat selain pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi adalah terkoreksinya
tingkat kesejahteraan dan penurunan status Indonesia.
World Bank merilis bahwa
status Indonesia di tahun 2020 turun menjadi negara berpendapatan menengah
bawah.
"Dampak Covid memberikan tekanan
yang luar biasa, tidak saja aspek ekonomi tapi dampak terhadap aspek sosial dan
lingkungan. Kontraksi ini menyebabkan terkoreksinya tingkat kesejahteraan dan
status Indonesia. Tahun 2019, Indonesia sudah upgrade, naik statusnya jadi upper middle income. Di tahun 2020, kita
kembali terkoreksi jadi negara berpendapatan menengah bawah," jelasnya.
Selain itu, dampak Covid juga terlihat
dari kemiskinan Indonesia yang bertambah banyak.
Ketimpangan juga semakin melebar, yang terlihat dari tenaga kerja yang beralih dari sektor
produktivitas yang lebih tinggi ke sektor informal.
"Jadi, fenomena
perpindahan dari sektor formal ke informal dalam sektor tenaga kerja ini juga
perlu mendapat perhatian," paparnya. [qnt]