WahanaNews.co | Bagi Anda yang berencana membeli mobil, jangan kaget jika harganya kembali meroket.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal nasib pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru.
Baca Juga:
Jamin Kepastian Bagi Investor, Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum RI
Dengan peraturan yang ada saat ini, diskon PPnBM mobil baru berakhir kemarin, Jumat (31/12/2021).
Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, hari ini, Sabtu (1/1/2022) pemberian diskon PPnBM untuk mobil baru sudah berakhir.
Sempat muncul wacana PPnBM 0% diperpanjang bahkan sampai dipermanenkan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah belum menentukan nasib relaksasi PPnBM mobil baru.
Baca Juga:
Daftar Mobil yang Bisa Dapat Diskon PPnBM Baru 2022
Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.
"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani, Jumat (31/12/2021).
Dengan berakhirnya diskon PPnBM 0% kemarin, jangan kaget kalau tahun baru harga mobil bakal meroket. Apalagi, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya.
Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.
Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%.
Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.
Tarifnya beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen. Pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Yang dimaksud konsumsi BBM dan emisi CO2 paling bagus untuk kendaraan konvensional adalah mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.
Sementara low cost green car (LCGC) yang sejak awal kemunculannya di tahun 2013 dibebaskan PPnBM, dengan aturan baru LCGC bakal kena pajak 3%.
Dengan skema PPnBM baru dan jika diskon PPnBM 100% tidak dilanjutkan, maka harga mobil bisa melonjak.
Misalnya, mobil 4x2 1.500 cc yang dapat relaksasi PPnBM 0%, maka dengan skema pajak baru harganya bisa meroket karena bisa dikenakan PPnBM paling tidak 15%. [bay]