WahanaNews.co | Biaya pengobatan gangguan ginjal akut pada anak-anak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan cuci darah yang menjadi salah satu penanganan pun ikut ditanggung.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Ia juga menyebut klaim untuk kasus gangguan ginjal akut tidak membedakan penyebabnya apakah karena dampak cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop atau bukan.
"Kami bayarkan sesuai klaim rumah sakit. Tak dibedakan apa kasus karena obat atau spesifik soal anak. Data kami sesuai koding rumah sakit yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan," ujarnya melansir CNNIndonesia.com, Senin (24/10).
Ia mencatat penyaluran klaim untuk kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-14 tahun pada Januari 2022 mencapai Rp3 miliar untuk 88 pasien rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyalurkan Rp19,6 juta untuk 60 pasien rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
"Ini semua data dengan coding gangguan ginjal anak sesuai INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups)," imbuh dia.
Ia merinci pada Februari 2022, BPJS Kesehatan menyalurkan Rp2,71 miliar untuk 89 pasien RITL dan Rp13,69 juta untuk 46 pasien RJTL. Lalu, pada Maret 2022, pihaknya menyalurkan Rp2,13 miliar untuk 87 pasien RITL dan Rp19,01 juta untuk 64 pasien RJTL.
Selanjutnya, pada April 2022 Rp3,19 miliar untuk 97 pasien RITL dan Rp17,75 juta untuk 49 RJTL. Lalu, pada Mei 2022 sebesar Rp3,29 untuk 91 pasien RITL dan Rp17,87 juta untuk 45 pasien RJTL.
Kemudian, pada Juni 2022 Rp3,29 miliar untuk 107 pasien RITL dan Rp25,69 juta untuk 74 pasien RJTL. Pada Juli 2022, Rp2,99 miliar untuk 89 pasien RITL dan Rp18,81 juta untuk 60 RJTL.
Sedangkan untuk Agustus 2022, BPJS Kesehatan menyalurkan Rp2,29 miliar untuk 84 pasien RITL dan Rp13,26 juta untuk 44 pasien RJTL.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek.
Penghentian itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Sejauh ini, ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.
Polri ikut mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.
Sementara itu, Badan POM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat. [tum]