WahanaNews.co, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024), sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut meliputi 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.
Baca Juga:
BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
"Pemusnahan kelima di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka," ucap Sabarudin.
Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dia menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Baca Juga:
Distan Madina Jalin Kerjasama dengan BNN-RI
Sabarudin membeberkan dalam kasus pertama (LKN 0011), BNN mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kg sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii.
Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut, kata dia, ditujukan kepada Saber Ahmad dengan alamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Dia menuturkan petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta resepsionis penerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.
Kemudian untuk kasus kedua (LKN 0014), Sabarudin mengungkapkan petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3,71 kg ganja, Jumat (19/4).
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
Selanjutnya pada kasus ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018), ia menuturkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN mengamankan 6,79 kg ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.
Setelah itu, sambung dia, petugas BNN melakukan pengembangan dan keesokan harinya pada Selasa (23/4) petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
Pada Selasa (7/5), petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Untuk kasus keempat (LKN 0016), ia menyebutkan petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat (26/4).
Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis sintetis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hong Kong. MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.
Sabarudin menyampaikan tersangka SP, sebelum tertangkap oleh petugas BNN, pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, lanjut dia, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Lalu dalam kasus kelima (LKN 0017), Sabarudin mengatakan kasus berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta.
Petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4).
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita 201,3 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung dia, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]