WahanaNews.co | Todongkan pisau dan membawa kabur motor korbannya yang masih SMP, Seorang begal QFH alias Sibarat (21) ditangkap polisi, Saat polisi akan mencari barang bukti, tersangka mencoba kabur, kemudian Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah betis kanannya di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/9/2022)
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, kasus ini berawal saat dia menodongkan pisau kepada korban MS yang merupakan pelajar.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
“Pulang sekolah korban menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih. Saat korban diperjalanan Jalan Bandar Bekali Kubu Parak Karakah, diberhentikan oleh dua laki-laki yang tidak dikenali dan beralasan bahwa minyak sepeda motornya habis. (Kedua pelaku-red) meminta bantuan korban untuk mendorongkan sepeda motornya,” tuturnya.
Kemudian kedua pelaku tersebut membawa korban ke Jalan Aur Duri Indah. Setiba di tempat yang sepi, korban ditodong dengan sebilah pisau. Korban pun diminta menyerahkan uang dan handphone.
“Ketika korban lari dan meninggalkan sepeda motornya, sehingga kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku. Dengan petunjuk CCTV. polisi berhasil mencium keberadaan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
“Dia ditangkap saat duduk-duduk di pinggir jalan,” ucap Dedy.
Setelah diinterogasi, Sibarat mengakui perbuatannya. Motor curiannya itu dititipkan kepada temannya di Seberang Padang. Kemudian polisi menyita kendaraan tersebut.
“Saat anggota kita membawa pelaku ini mencari barang bukti berupa pisau, tersangka ini mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan,” ujarnya.
Kini Sibarat beserta barang buktinya sudah disita polisi. “Sibarat ini kenai pasal dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Temannya ini masih kita cari,” tuturnya. [rsy]