WahanaNews.co | Dalam sehari, 2 ambulans dilitang di Puncak, Kabupaten Bogor, karena lawan one way tanpa bawa pasien.
Padahal, dalam aturannya, ambulans bisa mendapat prioritas jalan jika membawa orang sakit.
Baca Juga:
3 Kapal Tiba di Pelabuhan Gorontalo dengan Ratusan Penumpang
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134, dijelaskan bahwa ambulans mendapat prioritas hak utama pengguna jalan yang didahulukan, namun khusus untuk ambulans yang membawa orang sakit.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain di Pasal 134, kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa orang sakit juga diatur di Pasal 173.
Pasal 173
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
2 Kali Sehari Ambulans Ditilang di Puncak
Aksi terobos one way ini pertama dilakukan oleh sebuah mobil ambulans dengan logo Partai Golkar. Mobil ini menerobos one way dari arah Puncak menuju Jakarta.
Alhasil ambulans itu ditilang di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah diperiksa oleh petugas kepolisian, ternyata mobil dengan nomor polisi B-1070-KIX itu membawa sejumlah orang yang hendak ingin berlibur.
Tidak terdapat sama sekali orang sakit di dalamnya.
"Tapi ternyata, setelah diperiksa, di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur sehingga akhirnya kami bawa ambulans ke Pos Gadog dan dilakukan penindakan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Terlihat ambulans itu bertuliskan 'Ambulans Relawan Beringin' atau ARB.
Ambulans itu mengangkut 9 orang penumpang, di antaranya tiga wanita dewasa, dua anak kecil, laki-laki dewasa dua orang, dan remaja laki-laki dua orang.
Tak terdapat adanya perlengkapan medis di dalamnya.
Yang ditemukan hanya beberapa perlengkapan, seperti bantal, karpet, dan pengeras suara.
Sementara itu, sopir ambulans tersebut mengaku hanya disuruh mengendarai ambulans saja.
MA mengaku tidak pernah mengendarai ambulans sebelumnya. Ambulans yang dikendarainya pun bukan miliknya.
Polres Bogor akhirnya menilang ambulans berlogo Golkar tersebut. Selain karena menerobos one way, kendaraan berpelat nomor B-1070-KIX itu tak membayar pajak sejak 8 tahun lalu.
Terkait hal ini, DPP Golkar memastikan ambulans tersebut merupakan milik Relawan Beringin.
"Saya tegaskan mobil ini bukan milik Partai Golkar, tapi Relawan Beringin," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Sabtu (7/5).
Selanjutnya, ada ambulans dengan nopol B-2005-GL yang ditilang polisi di Jl Raya Puncak, Kabupaten Bogor, di hari yang sama.
Ambulans tersebut ditilang gara-gara melawan arah saat one way Puncak menuju Jakarta.
Kanit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Danny mengatakan ambulans tersebut dihentikan petugas di dekat Taman Safari setelah sempat dikejar oleh petugas kepolisian.
"Jadi tadi ada laporan dari anggota kita bahwa ada ambulans yang nerobos ke atas. Saat akan dicek oleh petugas, ambulans ini tetap naik ke atas. Sudah dikejar, namun dalam keadaan one way ke bawah arusnya terlalu deras ke bawah, jadi anggota yang ngejar tidak sampai ambulans," kata Danny kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
"Akhirnya dihentikan oleh anggota yang berada di Pos 5 Bandung atau Pos Taman Safari," lanjutnya. [non]