WahanaNews.co |
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, mendorong
adanya sebuah badan yang mengelola tata ruang udara nasional.
Menurutnya, badan itu yang nantinya akan
melakukan tata kelola dari bidang strategis hingga teknis.
Baca Juga:
Jokowi Lantik Tonny Harjono Jadi KSAU
Pernyataan ini disampaikan KSAU saat
memberikan sambutan secara virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas
Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021).
"Saya menyakini, diperlukan adanya sebuah
badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan
ruang udara. Untuk kemudian mengelola ruang udara, mulai dari level strategis
hingga ke level teknis, dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara
nasional dapat terwujud," ujar Fadjar.
Dia menjelaskan, saat ini intensitas atas
pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Mantan Ajudan Marsdya Tonny Harjono Jadi KSAU
Oleh karena itu, sambungnya, potensi konflik
yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor.
"Untuk itulah pemahaman yang menyeluruh
dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan
Ruang Udara Nasional menjadi semakin krusial," tuturmya.
Lebih jauh dipaparkan Fadjar, dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah dijelaskan
bahwa Indonesia berdaulat penuh dan ekslusif atas kawasan yang dimiliki.
Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan
kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah.
"Hal ini yang menjadi salah satu kendala
dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional,"
ungkapnya.
Terlebih lagi, sambung Fadjar, merujuk pada
Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut, dapat dipahami bahwa
pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran
administratif, bukan pelanggaran pidana.
Padahal, pelanggaran-pelanggaran tersebut,
kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga
keselamatan bangsa.
"Tentu saja, kita tidak bermaksud
mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut
pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan
dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan
kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan
penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian
nasional," pungkasnya. [qnt]