WahanaNews.co | Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro disebut sejumlah pihak jarang turun menyapa masyarakat untuk mengetahui lebih dekat permasalahan yang dihadapi warganya.
Berliantoro dianggap lebih memilih untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat maupun di tingkat provinsi.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Apa jawaban pria yang kerap bolak-balik Cengkareng-Bekasi, tempat dimana keluarganya tinggal dan menetap ini?
“Kegiatan itu kan ada kegiatan kemasyarakatan, ada kegiatan adipura, ada terkait lomba PKK. Kadang saya melakukan kegiatan itu sampai malam Pak. Saya juga sering ke RW 17, ke RW 11 lihat posyandu, dan ke beberapa RW lain juga saya sering,” kata Berliantoro menjawab pertanyaan WahanaNews.co, Jumat (20/9/2024) lalu di kantornya.
Ia mengatakan jika untuk kegiatan-kegiatan RW, dirinya sering hadir, namun kalau untuk rapat RT, ia sering diwakilkan oleh kasie pemerintahan kelurahan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Untuk level RW saya sering datang. Tapi untuk rapat-rapat RT saya sering diwakilkan oleh kasie pemerintah. Karena sering bersamaan kegiatannya dengan kegiatan RW,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan jika ada pihak menuduh dirinya jarang turun ke masyarakat adalah tidak tepat dan mendiskreditkan dirinya.
“Itu tidak tepat Pak. RT juga sering saya undang. Kegiatan posyandu juga sering saya hadiri. Kemungkinan orang yang memberikan komentar seperti itu tidak ketemu dengan saya. Ya mungkin. Kemarin itu saya undang sekitar 250 orang ke sini acara stunting. Ya untuk lebih cepat mengenal saya. Foto semua sama saya di sini. Dokumentasinya ada. Kalau ada yang bilang jarang turun dan bertemu warga, itu mungkin mendiskreditkan saya,” ucapnya.
Namun demikian, dirinya akan tetap melakukan evaluasi jika dianggap kurang untuk turun dan menyapa masyarakat di wilayahnya.
Sebagai informasi, Kelurahan Cengkareng Barat berdiri atau terbentuk sejak tahun 1986, hasil dari pemekaran/pemecahan wilayah Kelurahan Cengkareng melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (KDKI) Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986, Tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Batas, Perubahan Nama Kelurahan yang Kembar/Sama dan Penetapan Luas Wilayah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Saat ini, Kelurahan Cengkareng Barat memiliki 17 RW, dan 198 RT.
[Redaktur: Zahara Sitio]