WahanaNews.co | Pengadilan NegeriPekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) PekanbaruHusni Thamrindan mantan anggotanya, Nur Fajri.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Mereka divonis bersalah setelah membubarkan aksi menolak kedatangan HabibRizieq Shihab(HRS).
Vonis keduanya dibacakan ketua majelis hakim PN Pekanbaru Estiono di ruang sidang Soebakti hari ini. Dalam vonis itu, hakim sepakat menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Dilansir detik.com, pembacaan vonis itu disaksikan istri dan anak Husni Thamrin serta orang tua M Nur Fajril. Pendukung eks FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap hakim ketua Estiono di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Setelah membacakan putusan, mejelis hakim menanyakan apakah Husni Thamrin dan M Nur menerima putusan. Keduanya kompak menjawab menerima putusan mejelis.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Husni Thamrin dari kursi pesakitan.
Selain menerima putusan,Husni Thamrinmeminta dipindahkan tahanan dari Polresta Pekanbaru ke Lapas Kelas II. Alasannya, tahanan di Polresta Pekanbaru sangat sesak.
"Saya minta satu, Yang Mulia, dipindahkan dari Mapolresta Pekanbaru karena terlalu sesak," katanya.
Sebelumnya, Husni Thamrin dan Nur Fajri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa terkait aksi pembubaran massa yang menolak kedatangan HabibRizieq Shihabakhir November 2020.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Husni Thamrin dan Nur Fajri telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.