WahanaNews.co | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memangkas peraturan menteri (permen) BUMN dari semula 45 menjadi 3 aturan saja.
Ia ingin menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN lewat Omnibus Permen BUMN.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick dalam keterangan persnya, Rabu (28/12).
Erick meragukan efektivitas jumlah Permen BUMN terhadap implementasinya di BUMN-BUMN yang berada di bawah kordinasinya. Saat ini, kata Erick, bahkan ada Permen BUMN yang sudah berlaku sejak 1998.
"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya ke direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucapnya.
Baca Juga:
Perum Bulog Berikan Bantuan Alat Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tebu Blora
Kementerian BUMN sedang mengadakan uji publik terkait rancangan deregulasi permennya. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.
"Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.
Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan mengatakan Omnibus Permen BUMN akan terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN.
Menurutnya, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap dewan komisaris, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, dan keterbukaan informasi publik.
Regulasi baru juga akan mengatur kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system).
Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, Wahyu mengatakan semua peraturan menteri yang eksisting akan dicabut.
"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," imbuhnya.[sdy]