]WahanaNews.co | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip di tingkat pemerintah desa.
Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan arsip tidak sekadar dokumen, melainkan bagian yang sangat penting dalam keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara karena arsip adalah bukti pertangungjawaban dalam setiap kegiatan atau peristiwa.
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
“Arsip juga menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya dan pertahanan,” jelas Taufik Madjid saat berikan sambutan secara daring pada acara Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa, Kamis (22/12/2022).
Taufik Madjid melanjutkan, selain diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan khususnya di desa juga bagian dari pelaksanaan SDGs Desa yang ke-18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
“Penyelenggaraan kearsipan yang teratur sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan organisasi yang betul-betul adaptif, organisasi yang responsif dan berdaya saing,” imbuh Taufik Madjid
Baca Juga:
Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Selama ini, Kemendes PDTT konsisten melakukan pembinaan kearsipan di seluruh unit kerja, maupun peningkatan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan kearsipan seperti ketersediaan record center, ketersediaan central file untuk menyimpan data.
Khusus untuk pemerintah desa, Kemendes PDTT telah menyediakan loker desa agar desa dapat menyimpan dokumen penting dan bersejarah tanpa bisa dihapus, hingga arsip desa tertata dan tersimpan tidak hilang meski berganti kepemimpinan.
“Penyimpanan elektronik ini membuka peluang laporan dana desa dapat disusun secara sederhana karena lampirannya sudah tersedia di loker desa, jadi pertanggung jawabannya lebih simpel, kalau meminta lampiran atau pertanggung jawaban semuanya tersedia di loker desa,” jelas Taufik Madjid.
Sekedar informasi, acara yang bertajuk Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa tersebut digelar dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran Bersama Mendes PDTT dan Kepala ANRI Nomor 3 tahun 2022.
Turut hadir dalam acara tersebut sebagai Pembicara Kunci yakni anggota DPR RI yang juga sebagai Duta Arsip, Rieke Diah Pitaloka. Serta beberapa narasumber lainnya. [rgo]