WahanaNews.co, Jakarta - Baru-baru ini, muncul pesan berantai yang menyatakan bahwa pemerintah akan menambah bantuan langsung tunai (BLT) PKH Tahap 1.
Pesan ini tersebar melalui aplikasi WhatsApp. Mengenai hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan tanggapannya melalui akun resmi Instagram mereka, @kemensosri, dengan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
"Beredar pesan berantai berisi tautan di aplikasi Whatsapp yang berisi berita bohong (hoaks) tentang bantuan tambahan BLT PKH Tahap 1," tulis Kemensos, dikutip dari unggahan tersebut, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Kemensos juga menegaskan kalau pihaknya tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran ataupun pencairan dana bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk senantiasa berhati-hati.
"Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial," tulis Kemensos.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, masyarakat diimbau untuk tidak menyampaikan data diri melalui situs ataupun tautan tersebut tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk berhenti menyebarkan pesan berantai itu.
"Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial! Layanan Pusat Kendali Kemensos 171," tulis Kemensos.
Dalam unggahan tersebut, Kemensos juga mencantumkan gambar tangkapan layar dari pesan berantai tersebut.
Terlihat dalam pesan WhatsApp itu, dinarasikan jika pemerintah akan memberi tambahan bantuan BLT PKH Tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Namun ada proses pendaftaran yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kabar gembira pemerintah akan memberikan bantuan tambahan BLT PKH Tahap 1 Rp 400.000. Segera daftarkan diri Anda sebelum ditutup," bunyi pesan hoaks tersebut, melansir Detik, Rabut (27/3/2024).
Disebutkan juga pencairan bantuan tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup membuka website dan mengisi formulir pendaftaran. "Batas pendaftaran sampai 31 Maret 2024," tutup pesan itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]