WahanaNews.co | Penempatan sepeda listrik yang mengganggu pedestrian di Kota Bogor mendapat respon dari Wali Kota Bogor Bima Arya.
Arya bakal mencabut izin PT Beam selaku pengelola sepeda listrik.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
“Saya berikan deadline ke PT Beam satu dua minggu ini harus lebih merapihkan semua, kalau tidak izinnya saya cabut,” kata Bima Arya, Senin (31/10/2022).
Pemkot Bogor sendiri sudah melakukan evaluasi, terhadap pengelola sepeda listrik, PT Beam.
Salah satunya, PT Beam diminta untuk memperbaiki koordinat penempatan sepeda, menambah personel untuk patroli hingga keamanan para pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
“Ada dua yang di evaluasi kemarin satu masalah penempatan sepeda yang kedua masalah safety-nya, jangan sampe tidak pakai helm jalan,” ucapnya.
“Kita lihat kemarin sudah ada perbaikan, dan mudah-mudahan sampai ke depan lebih tertib lagi,” sambungnya.
Kemudian, dilanjutkan Bima Arya meminta kepada pengelola sepeda listrik agar menambah pegawai yang mengawasi sepeda yang diparkir sembarangan setelah digunakan.
“Saya minta tim yang mengawasi agar diperbanyak untuk memastikan sepeda itu tidak parkir sembarangan,” tegasnya.
Saat ditanya soal denda yang diterapkan PT Beam kepada pengguna yang tidak menempatkan sepedanya sesuai titik yang sudah ditentukan, Bima mengaku belum mengetahuinya.
“Belum, oh yang itu yang penting harus sosialisasi, itu wajar ya supaya memastikan semua tertib di titiknya, denda itu wajar yang penting sosialisasi saja,” tandasnya.
Sebelumnya, keluhan warga soal keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor langsung mendapatkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Teranyar, Pemkot Bogor melakukan evaluasi terhadap pengelola sepeda listrik, PT Beam, terkait penempatan sepeda dan skuter listrik yang mengganggu jalur pedestrian.
Salah satunya, PT Beam diminta untuk memperbaiki koordinat penempatan sepeda dan menambah personel untuk patroli.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor melakukan evaluasi pada Senin (24/10) usai menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Bima Arya mengakui, persoalan yang juga dihadapi ialah banyak warga pengguna sepeda dan skuter listrik tersebut belum memahami jika penempatan kendaraan-kendaraan listrik itu sudah ada koordinatnya.
Sehingga seharusnya penempatan atau titik parkir kendaraan listrik tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
“Tetapi saya minta Beam menambah personel untuk menyapu, patroli, kalau ada sepeda yang ditaro sembarangan itu harus digeser. Saya ultimatum dalam jangka waktu satu minggu, persoalan sudah selesai,” tegas Bima Arya, Selasa (25/10).
Suami Yane Ardian juga meminta PT Beam untuk memperbaiki koordinat penempatan kendaraan listrik. Serta melakukan sosialisasi kepada warga agar warga paham bagaimana cara menggunakannya.
“Ini masih uji coba. Alhamdulillahh tidak ada laporan kecelakaan, tetapi terus kita perbaiki karena inikan pertama di Indonesia,” paparnya
Namun demikian, kehadiran sepeda listrik di Kota Bogor mendapatkan sambutannya luar biasa. Pada weekend saja mencatat rekor satu hari ada 900 pengguna.
Ke depan, Bima Arya berharap sepeda dan skuter listrik tersebut bisa mengkoneksikan titik destinasi wisata. Seperti di seputar Sistem Satu Arah (SSA), Mal Botani Square, Kebun Raya Bogor, dan kawasan Suryakencana.
Kedua, lanjut dia, dalam jangka menengah dan jangka panjang, kendaraan listrik ini bisa dijadikan transportasi feeder. Sehingga mempermudah mobilitas perkotaan, bukan hanya di ranah wisata.
“Sekarang ini masih terbatas jalur sepeda di pusat kota. Sejauh ini belum ada laporan kecelakaan Alhamdulillahh tapi kita terus pantau itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan penggunaan sepeda dan skuter listrik ini. Sebab, ia sendiri sempat menemui pengguna kendaraan listrik yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda.
“Yang diperbolehkan dalam Permenhub 45 2020, itu adalah jalur-jalur khusus, tempat-tempat khusus yang memang secara Perwali atau SK Wali Kota titik mana yang diizinkan oleh Wali Kota gitu,” kata Eko.
Selain itu, sambung dia, kecepatan dari sepeda dan skuter listrik ini akan diatur. Meskipun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT Beam telah menyediakan asuransi ketika ada kecelakaan.
Eko menambahkan, penempatan sepeda listrik juga dievaluasi. Terutama yang diletakkan di trotoar kecil, seperti di depan Rumah Sakit Mulia, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor:
“Itu nanti kita evaluasi penempatan sepeda listrik, titiknya jangan di situ. Kan trotoarnya kecil,” ujar Eko. [Tio]