WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/07/23) malam.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Henri adalah lulusan Akademi Angkatan Udara 1988.
Pria kelahiran Magetan, 24 Juli 1965 ini malang melintang di sejumlah jabatan strategis sebelum menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Ia pernah menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin sejak 2015. Saat itu Henri yang berpangkat Kolonel, langsung pecah bintang menjadi Marsekal Pertama.
Henri bukan orang baru di Lanud itu, beberapa tahun sebelum menjabat Danlanud, ia pernah menjadi Komandan Skadron hingga Kadis Ops Lanud Roesmin Nurjadin.
Saat Henri menjadi Danlanud Roesmin Nurjadin, Afri Budi Cahyanto merupakan Kapekas Lanud tersebut.
Jabatan Danlanud diemban Henri hingga 2017. Ia kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Koopsau I.
Ketika itu, Henri menggantikan posisi Marsekal Pertama Fahri Adamy.
Berselang setahun, yakni Oktober 2018, Henri kemudian promosi menjadi Pangkoopsau II. Satu bintang bertambah di pundaknya dengan pangkat Marsekal Muda.
Setelahnya, ia dilantik menjadi Komandan Seskoau pada Agustus 2019. Jabatan itu tidak lama diembannya. Henri kemudian ditunjuk menjadi Asisten Operasi KSAU sejak Mei 2020.
Setahun berselang, tepatnya pada Februari 2021, Henri dilantik menjadi Kepala Basarnas menggantikan Marsekal Madya Bagus Purihito yang pensiun.
Dengan jabatan Kepala Basarnas, Henri kembali naik pangkat menjadi Marsekal Madya.
Belum lama ini, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser dari jabatan Kepala Basarnas.
Ia digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI. Henri kemudian digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Meski demikian, serah terima jabatan Kepala Basarnas belum dilakukan.
Dalam keputusan Panglima TNI itu, serah terima jabatan Kepala Basarnas disebut menunggu Keppres.[eta]