WahanaNews.co | Status
hukum kerumunan Rizieq di Bogor telah ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, Polda
Jabar telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan acara kerumunan peletakan
batu pertama itu, di Bogor.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Peningkatan status hukum itu usai dilakukannya klarifikasi
terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemarin.
"Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan
ditingkatkan ke penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung,
Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengatakan peningkatan status itu juga berdasarkan
fakta dan hasil gelar perkara. Menurut dia, saat acara peletakan batu pertama
itu, massa yang hadir mencapai 3.000 orang.
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
Oleh karena itu, dia mengatakan diduga ada unsur pidana yang
sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984
tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun
2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara,
penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa
upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan
kesehatan," tutur Patoppoi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.