WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi.
Imbauan ini semakin ditekankan menjelang momen mudik Lebaran, yang kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk penggunaan kendaraan di luar keperluan kedinasan.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
Peringatan tersebut disampaikan KPK melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Dalam edaran itu, KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
"KPK menyampaikan imbauan tersebut melalui surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, seperti dilaporkan RRI, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Selain mengeluarkan imbauan, KPK juga meminta para pimpinan instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pengawasan ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan keuangan negara serta mencederai integritas aparatur sipil.
"KPK menyatakan akan menampung dan menganalisis berbagai laporan terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik. Analisis tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan penyalahgunaan atau tidak," katanya.