WahanaNews.co | Kementerian Agama tengah berjibaku agar biaya minimal paket perjalanan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia bisa kurang dari Rp 26 juta.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 mengatur biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemi sebesar Rp26 juta. Peraturan itu di teken oleh Menteri Agama 2019-2020, Fachrul Razi 16 Desember 2020 lalu.
Baca Juga:
Polres Kudus Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Berangkat Umrah Goldy Mixalmina
"Mungkin biayanya agak sedikit lebih murah [dari sebelumnya Rp26 juta]," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra di Hotel Ochardz Jakarta, Senin (18/10).
Sampai saat ini Kemenag masih menggodok biaya minimal paket umrah tersebut dengan sejumlah pihak. Dengan adanya sejumlah kebijakan pelonggaran di masa pandemi, harga berpeluang mengalami penurunan.
"Memang saat itu dibahas secara bersama, poin per poin, akomodasi berapa, maskapai penerbangan berapa, termasuk biaya karantina," kata dia.
Baca Juga:
KPK Sebut SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi Miliaran Rupiah untuk Umrah
Noer mengakui pandemi virus corona telah berimbas pada kenaikan biaya referensi umrah sekitar 30 persen pada 2020 lalu. Namun, ia menyatakan kemungkinan besar biaya referensi umrah saat ini masih bisa berubah lagi.
Noer menjelaskan faktor yang bisa membuat penurunan biaya umrah karena karantina jemaah akan memanfaatkan asrama Asrama Haji milik Kemenag.
Sementara itu, biaya umrah saat ini masih mempertimbangkan penggunaan hotel untuk karantina. Karenanya, harga umrah yang kini tengah digodok akan lebih terjangkau karena diupayakan tidak karantina di hotel.