WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan
Rapermen tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Baca Juga:
Diduga Lakukan Maladministrasi, BPN Blora Dilaporkan ke Ombudsman
Staf
Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus
Suyadi, menyampaikan, untuk memperkuat pengelolaan pengaduan, saat ini dibahas
Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi.
Hal ini
bertujuan untuk menyesuaikan dengan teknologi informasi dan menampung aspirasi
kebutuhan masyarakat.
"Terkait
dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan
Menteri ATR/BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa
menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan
masyarakat," kata Yagus, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Ini 4 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Kementerian ATR/BPN
Yagus
menjelaskan, pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir
substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif
dan efisien.
Dengan
Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik
secara langsung maupun melalui media elektronik.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menuturkan, Biro Hubungan Masyarakat saat ini
yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai
Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan.
"Pertimbangan
revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini
dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas,
pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.
Terdapat
tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi, di
antaranya, pertama perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian
ATR/BPN, kedua penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari
tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring
serta pelaporan pengaduan.
Dan, ketiga,
diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan
seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional(SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR) dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.
Isi
dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan
pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan.
"Termasuk
memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring
penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor
Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," pungkas Yulia. [dhn]