WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam tidak dapat dianggap sebagai hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya temuan bahwa sistem penilaian usia yang ditampilkan di platform tersebut masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare dari pengembang atau pihak terkait, tanpa melalui proses validasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kemkomdigi juga menyayangkan praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat, karena dapat berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dalam mengakses konten digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa hasil pemantauan pihaknya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sistem rating yang ditampilkan.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Diperkuat Akses Digital, Kemkomdigi Siap Kawal Pembelajaran
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026).
Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS di platform Steam yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi.
Hal ini menyebabkan label tersebut tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah dan berpotensi menyesatkan pengguna.
Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada publik.
Selain itu, perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU ITE yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform Steam dengan regulasi nasional, terutama terkait penggunaan rating tidak resmi dan label IGRS yang belum diverifikasi.
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam.
Selain itu, pembahasan lebih lanjut juga akan dilakukan guna memastikan bahwa platform tersebut mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Potensi Sanksi dan Evaluasi Lanjutan
Kemkomdigi menegaskan bahwa apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat berupa sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan penguatan terhadap sistem IGRS, termasuk dalam aspek verifikasi dan pengawasan, agar sistem klasifikasi gim di Indonesia menjadi lebih akurat, kredibel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa pengawasan ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS maupun kanal resmi Kemkomdigi.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi terkait klasifikasi gim melalui helpdesk IGRS di alamat [email protected] atau melalui situs resmi komdigi.go.id.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]