WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kembali menjerat sejumlah kepala daerah. Rentetan penangkapan tersebut memantik kembali wacana revisi Undang-Undang Pilkada.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuangsing Suhardiman Amby. Ternyata Suhardiman menjabat bupati karena menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, yang di-OTT pada Oktober 2021.
Baca Juga:
KPK Temukan 55 Kilogram Platina di Mobil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim
KPK kemudian menggelar OTT lagi. Kali ini yang terjerat Syah Afandin atau Ondim selaku Bupati Langkat.
OTT tersebut serupa dengan kasus Suhardiman. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat setelah Terbit kena tangkap KPK.
KPK menyebut fenomena back to back korupsi oleh kepala daerah ini ibarat regenerasi koruptor.
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
"Ironinya, SAF (Bupati Langkat nonaktif) merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2026).
Wacana Revisi UU Pilkada
Lagi-lagi, UU Pilkada diungkit ketika marak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kaitannya ialah dengan fenomena politik uang atau money politics.