WAHANANEWS.CO, Jakarta - YouTube mendapat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah konten kreator Bigmo menayangkan promosi rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak dalam siaran langsung.
Konten kreator bernama asli Muhammad Jannah tersebut juga diadukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan live streaming itu.
Baca Juga:
Modus Judol Terbongkar, Warga Dibayar Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Penampung
Pengaduan terhadap Bigmo saat ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait tayangan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Di sisi lain, Komdigi mengambil langkah terhadap YouTube karena menilai tayangan yang mengeksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak,” tulis Komdigi dalam siaran persnya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut sekaligus memberikan tenggat kepada YouTube untuk segera mengambil tindakan terhadap konten siaran langsung Bigmo.
"Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tulis Komdigi dalam siaran persnya.
Komdigi menegaskan langkah berikutnya dapat berupa sanksi administratif apabila YouTube tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat diterapkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pembinaan dan kepatuhan dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan," kata Meutya dalam siaran pers tersebut.
Namun, pemerintah tidak akan membiarkan platform mengabaikan kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.
"Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," lanjut Meutya.
Menurut Meutya, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Komdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.
Permintaan tersebut termasuk meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan maupun dapat diakses anak-anak.
YouTube juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memperkuat mekanisme deteksi dan pembatasan usia.
"Kami meminta platform bertindak cepat," tegas Meutya.
Pemerintah menilai ruang digital harus memberikan perlindungan kepada anak dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menjadikan mereka sebagai bagian dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," lanjut Meutya.
Komdigi memastikan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak akan terus diperkuat.
Setiap PSE juga dituntut menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tandas Meutya.
Sementara itu, persoalan yang menyeret Bigmo tidak berhenti pada teguran Komdigi terhadap YouTube karena konten tersebut juga telah masuk ke ranah kepolisian.
Budi Hermanto mengatakan pengaduan terkait Bigmo masih berstatus pengaduan masyarakat atau Dumas karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan.
Polda Metro Jaya kini melakukan langkah awal dengan mengidentifikasi anak-anak yang terlihat dalam tayangan siaran langsung Bigmo tersebut.
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui identitas serta posisi anak-anak yang terlibat sebelum kepolisian menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]