WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami adanya dugaan gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, sudah tak layak pakai alias kedaluwarsa.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pertanyaan pihaknya ke petugas medis.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Komnas HAM juga akan mendalami apakah para korban meninggal dalam insiden tersebut akibat sesak nafas atau ada penyebab lain.
"Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis," kata Anam dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/9).
"Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," tambahnya.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Polisi di Malang Sujud Massal Minta Maaf
Sebagai informasi, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Sementara, Anam mengaku juga telah berkoordinasi dengan Aremania, sebutan suporter Arema FC untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dengan keluarga para korban.
Dia bilang Aremania adalah salah satu suporter terbaik di Indonesia. Kepada dirinya, Anmk mengaku diminta Aremania agar melihat peristiwa tersebut secara objektif.
"Kami diminta teman-teman Aremania peristiwa ini harus dilihat secara objektif. Jadi ada tidak kekerasan, ini harus kami alami," kata dia.
Anam mengatakan pihaknya telah membawa tim dalam jumlah besar untuk menyelidiki insiden yang menewaskan sedikitnya 125 korban jiwa tersebut.
"Saya bawa tim besar dan saya pimpin sendiri," katanya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam. Berdasarkan data yang dirilis oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, korban meninggal dunia sebanyak 125 orang. [rin]