WahanaNews.co | Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait aliran dana komando sebesar Rp 17,7 miliar untuk pengadaan atau pembelian Helikopter AW-101 di TNI AU kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Agus Supriatna.
Ali juga menyampaikan, bukti-bukti tersebut rencananya akan disampaikan di persidangan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Surat dakwaan tim jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," katanya, Kamis (13/10/2022).
KPK, lanjut Ali, mengantongi banyak bukti terkait perkara tersebut saat proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh, termasuk soal adanya aliran uang ke sejumlah pihak.
"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna telah menerima dana komando sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp17,7 miliar) dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU tahun 2015-2016. Demikian diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Oktober 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto.
Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.
Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono. [rsy]