WahanaNews.co | Meskipun tidak ada dalam nomenklatur, Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara (TNI AU) Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando.
"Dako (dana komando) tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah 4 persen," kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca Juga:
Berbalut Dana Komando, Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan Udara.
Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Kunjungi Kasau Awali Program Kerja 100 Hari Pertama
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
"Tapi, dako itu sebenarnya apa, saya juga tidak mengerti. Dako bersumber dari tagihan yang mengajukan kontrak atau tagihan yang lain," tambah Sigit.
Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dana komando sebesar 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi.