WahanaNews.co, Jakarta - Pemakaman terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP.
Baca Juga:
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan," ujar Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/23).
"Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap [prosedur tetap] siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-ases kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," ungkap Ghufron.
Menurutnya peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP sangat penting untuk memilah siapa yang layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Baca Juga:
Berstatus Mantan Terpidana, Bakal Calon Legislatif Dominggus Oktafianus Fanggi Terbuka Kepada Publik
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," tandasnya.
Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP kali pertama diungkapkan oleh istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
Menurut Suciwati, Eddy tak seharusnya dimakamkan di TMP karena saat meninggal dunia masih berstatus terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara.