WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menggelar pemeriksaan di Jayapura, Papua.
Sebab, lembaga antikorupsi ini merupakan pihak yang memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta.
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kemajuan, Papua Masih Jadi Tantangan Utama Eliminasi Malaria
"Ya ini kan kami (yang) memanggil tersangka, bukan kami yang disuruh ke sana," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ali menjelaskan, KPK sudah menyampaikan surat pemeriksaan kepada Lukas sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan tersebut, sekaligus melakukan asesmen terkait kondisi kesehatannya.
Baca Juga:
Peringatan Irian Barat Kembali ke NKRI, Warga Kirab Merah Putih Disepanjang Jalan Kota Fakfak
"Kami sudah sampaikan ya, silakan datang ke Jakarta, KPK akan lakukan asesmen pemeriksaan kesehatan sehingga apa benar sakit atau kemudian kalau sakit diberi kesempatan berobat," jelas Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening memastikan bahwa kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Kendati demikian, ia meminta agar Lukas diperiksa setelah sembuh dari sakit yang diderita saat ini.