WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mewajibkan adanya perubahan dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bagikan Pengalaman Atasi Tantangan Pembiayaan Infrastruktur
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' atau DKJ," kata Sri Mulyani, Jumat (15/9/2023), lalu.
Sri Mulyani akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Baca Juga:
4 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah di 2023
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, " katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.