WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan alokasi dana sebesar Rp16 triliun guna memperkuat pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pendanaan ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan SAL untuk mendukung lembaga keuangan penyalur pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan.
Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga
"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun," sebut Pasal 2 dalam PMK 63/2025 yang dikutip, Selasa (2/9/2025).
Dana sebesar Rp16 triliun itu akan ditempatkan di bank-bank mitra pemerintah, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pasal 3 ayat 1 PMK tersebut menyebutkan bahwa penyaluran SAL dilakukan dengan memindahkan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dalam bentuk mata uang rupiah.
Baca Juga:
KIS Lansia-Dana Abadi Sudah Ada di APBN, Begini Jawaban Gibran
Seluruh proses pemindahan dana ini mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan SAL sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan.
Anggaran yang berasal dari penggunaan SAL ini akan dicatat sebagai bagian dari pembiayaan dalam subbagian anggaran BUN (Bendahara Umum Negara) untuk Investasi Pemerintah.
Rincian pemanfaatannya akan dirinci lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.