WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap, Penasihat Satgas Saber Pungli, Imam Prasodjo, menjadi korban pungutan liar (pungli) seorang Ketua RW.
Imam diminta sejumlah uang ketika mengurus tanah di wilayahnya.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Saber Pungli dipungli oleh Ketua RW, tapi nggak tahu kalau dia Penasihat Saber Pungli," kata Mahfud MD, di acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Imam, kata Mahfud, jadi sasaran pungli ketika mengurus tanah miliknya untuk dijadikan kompleks hijau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, lahan Imam yang telah bersertifikat hak milik itu dipagar tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
"Dipagar, diperas oleh kepala RW-nya," ujar mantan Ketua MK itu.
Mahfud mengaku langsung menginstruksikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Agung Makbul, untuk melakukan inspeksi ke lapangan.
Dari inspeksi itu, katanya, pihak RW mengakui meminta sejumlah uang dengan sejumlah alasan.
Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa pungli telah berkembang, dari yang dilakukan penyelenggara negara di level kementerian, pemerintah daerah, dan kini terjadi di lingkup RW.
Mahfud menegaskan, pungli merupakan bagian dari korupsi.
Pemerintah lantas membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
"Saber Pungli bukan lembaga hukum pemberantasan korupsi, melainkan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," ujarnya.
43 Ribu Kasus Pungli
Mahfud mengatakan, Satgas Saber Pungli telah mengungkap 43 ribu kasus pungli yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2016 lalu.
Satgas tersebut kini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Ada 43 ribu lebih (kasus) kita melakukan OTT, kita serahkan yang berwajib untuk ditindak secara hukum," kata Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, Satgas Pungli yang melibatkan Kejaksaan Agung hingga pemerintah daerah itu bertugas mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bebas dari pungutan liar.
"Misalnya, dalam mengurus SIM, bayar. Mau ambil kredit ke bank, mau ambil KTP, bayar. Mau ngurus PBB, bayar," ujarnya.
"Alhamdulilah, kita sudah sangat berkurang pungli itu. Karena ada Saber Pungli yang selalu memata-matai dan menyelidiki," kata Mahfud.
Mahfud berujar, saat ini tercatat 15 provinsi se-Indonesia telah membentuk Satgas Saber Pungli.
Terbaru, satuan tugas ini dibentuk di DIY.
Ia berharap, masyarakat bisa melapor ke Satgas tersebut ketika menemukan atau jadi sasaran pungli.
Menurutnya, para oknum oknum tetap akan mencari celah memungut biaya di luar ketentuan.
"Karena ini soal moral, ada saja orang cari akal (untuk pungli). Kalau saudara menemukan itu, silakan laporkan ke Saber Pungli. Saber Pungli ada di seluruh Indonesia," ujarnya. [dhn]