WAHANANEWS.CO - Program Magang Nasional 2025 memastikan seluruh peserta mendapatkan uang saku selama masa pemagangan, dengan Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa besaran uang saku dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dalam satu bulan melalui rumus yang diumumkan pada akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker).
Besaran uang saku = jumlah hari hadir / jumlah hari magang per bulan × uang saku yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Todongkan Pisau, Pria Pemalak Pedagang Ayam Goreng Ditangkap Warga Bogor
Kemnaker juga merinci ketentuan lain, di antaranya aturan perpajakan yang mengikuti perundang-undangan, toleransi izin sakit hingga tiga hari per bulan tanpa pemotongan uang saku, serta pemotongan mulai hari keempat jika sakit atau izin melebihi batas.
Ketidakhadiran tanpa keterangan otomatis dipotong dari uang saku, sementara peserta yang mengundurkan diri sebelum periode magang pada bulan berjalan berakhir tidak berhak menerima uang saku bulan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, uang saku Magang Nasional ditetapkan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lokasi perusahaan penyelenggara, dan disalurkan setiap bulan maksimal enam bulan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Baca Juga:
Kasus Bilqis Buka Jaringan Adopsi Ilegal Lintas Provinsi, Bareskrim Turun Tangan
Selain uang saku, peserta Magang Nasional juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa JKK dan JKMK selama program berlangsung, serta pendampingan mentor profesional di setiap perusahaan tempat magang.
Peserta yang menyelesaikan pemagangan hingga tuntas akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang yang diakui.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.