Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu bagaimana
caa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kemendag Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha
yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang
menerima pinjaman dari perbankan.
"Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si
penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," ungkap Menteri
Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini, Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Dalam penyaluran BLT UMKM pihaknya melibatkan Kepala Dinas
Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM
yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera
mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Baca Juga:
Fatma Saifullah Yusuf Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM
Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:
- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan
alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat
Keterangan Usaha (SKU).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati
atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan
verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan
sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan
yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi
sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai
KTP), bidang usaha, nomor telepon.