WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Suharso mengklaim, pembangunan IKN mengantisipasi dampak perubahan iklim.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengklaim, IKN baru di Kalimantan Timur (Kaltim) dibangun dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang mengantisipasi dampak perubahan iklim, dan pelestarian ekosistem lingkungan hidup.
Menurut Suharso, IKN baru di Kaltim dibangun dengan penghitungan cermat untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup, sosial, budaya, ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
"Mudah-mudahan bisa menjadi kota di dunia ini, semua yang disampaikan, mengakomodasi kemajuan-kemajuan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga apa yang berkembang di muka bumi," ujarnya, dilansir Rabu (29/9/2021).
Selain mengakomodasi prinsip pelestarian lingkungan, kata Suharso, IKN baru juga akan memberikan peluang inovasi di beragam sektor, terutama sektor-sektor yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi RI.
Di bidang budaya, IKN akan memfasilitasi ragam budaya yang dimiliki Indonesia.
"Karena itu gravitasi budaya nasional akan kita wujudkan di dalam ibu kota negara dan calon ibu kota negara," tuturnya.
Tata kelola pemerintahan di IKN baru, menurut Suharso, juga akan mencerminkan pemerintahan yang efektif dan terbuka, serta mengedepankan pelayanan publik.
"Apalagi dengan situasi pandemik COVID-19, kita belajar banyak hal-hal yang perlu kita perbaiki," ucapnya. [dhn]