WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat pertemuan keduanya. Amplop tersebut selanjutnya dikembalikan.
"Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
Budi mengatakan laporan itu akan diverifikasi. Setelahnya, KPK akan menyampaikan penjelasan mengenai hasil verifikasi yang dilakukan.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi.
Proses tersebut didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sendiri telah menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Baca Juga:
Tudingan Terlibat Dalam OTT KPK Bupati Kuansing, Menhut Akhirnya Buka Suara
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan Raja Juli menyampaikan kesaksikan di depan umum. Taufik mengatakan KPK membuka peluang memanggil Raja Juli.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.