WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak ganja sebagai keperluan medis.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asul Sani, mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut masih bisa diubah.
Baca Juga:
2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Tapteng, 1 Buron
“Undang-undang tersebut bersifat open legal policy yang artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, namun, penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya.
“Perlu ada aturan jika ganja nantinya digunakan untuk keperluan medis,” Ucapnya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.