WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Penghargaan ini diberikan atas dedikasinya dalam merumuskan dan mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan PP dikenal sebagai PP TUNAS.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh Nasional Termasuk Gombloh
Aturan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia, melindungi mereka dari paparan konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, serta potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Dalam momen penganugerahan tersebut, Meutya tampil mengenakan kebaya berwarna cokelat emas dan jarik batik senada, didampingi oleh sang suami, Noer Fajrieansyah.
Presiden Prabowo secara langsung menyematkan selempang dan pin tanda kehormatan kepadanya.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Polri Lewat Penganugerahan Tanda Kehormatan di Monas
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 73 hingga 78 TK Tahun 2025 tentang Pemberian Tanda Kehormatan.
Selain Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera Pratama atas kiprahnya dalam memperkuat struktur dan ekosistem digital nasional.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan rencana lanjutan untuk memastikan PP TUNAS dapat diimplementasikan secara konsisten.
Upaya itu dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri.
Hal ini ditegaskan dalam pidato Menkomdigi Meutya Hafid yang dibacakan oleh Sekjen Kemkomdigi, Ismail, saat perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kantor Kemkomdigi pada 17 Agustus 2025.
“Saat ini kita juga sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana untuk memastikan implementasi teknis yang konsisten,” kata dia.
Meutya Hafid menyebut, regulasi yang telah disahkan Presiden pada 28 Maret 2025 ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak-anak.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab operator platform digital, termasuk kewajiban untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, melakukan moderasi konten, dan menyediakan sistem pelaporan.
“Sebagai langkah awal pelaksanaan PP TUNAS dan wujud sinergi lintas kementerian, enam Menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani Nota Kesemahaman (MoU), (sebagai) komitmen bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian tersebut merupakan tonggak krusial yang menindaklanjuti arahan Presiden dalam upaya melindungi generasi muda di ranah digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]