WahanaNews.co I Seorang pegawai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bernama Ovelina Pratiwi dinonaktifkan usai ketahuan membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan internasional di masa pandemi.
"Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Indra menginformasikan bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak DPR yang bertugas di protokol Bandara.
Menurut dia, alasan utama DPR menonaktifkan Ovelina lantaran keterlibatan dalam kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan internasional. "Utamanya karena kasus tersebut (dinonaktifkan)," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Ovelina juga bukan merupakan staf dari salah satu anggota DPR. Melainkan, yang bersangkutan diperbantukan untuk protokol di bandara. Sementara itu, tambah Indra, Ovelina juga diketahui tidak dalam masa tugas pada saat kaburnya Rachel Vennya. "Sehingga, segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan. Karena itu pribadi," jelas Indra.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Selain itu, DPR juga tak mengetahui apapun peran atau tindakan, bantuan yang diberikan Ovelina terhadap Rachel sehingga dapat lolos dari karantina. Indra menegaskan, apapun perbuatan yang dilakukan Ovelina atas kasus Rachel, bukanlah penugasan yang diberikan DPR.
"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol Bandara. Itu pasti (tidak tahu), kan bukan penugasan, makanya kami nonaktifkan," imbuh dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus kaburnya Rachel dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama. Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.
Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina. Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. "Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Ovelina menyebutkan, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat. [bay]