WahanaNews.co | Pasca perampokan bendahara PT SMS di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) beberapa waktu lalu, Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) tangkap Salah satu pelaku perampokan Hans (40).
Diketahui pelaku adalah Warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ia merupakan satu dari lima pelaku perampokan
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Tersangka ditangkap di Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung, Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 05.00 WIB oleh Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Mura," ujar Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti, Senin (10/10/2022).
Gusti menjelaskan, Hans bersama empat pelaku lainnya, yaitu M D, MY dan HA yang masih dalam pengejaran merampok korban dan membawa kabur uang perusahaan Rp300 juta.
"Tersangka Hans bersama pelaku D berperan mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Dari aksi ini Hans mendapat bagian Rp10 juta. Namun, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan," ujarnya.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Kapolres melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Hans, otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta.
"Untuk pelaku lainnya inisial H perannya membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp30 juta. Tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Kemudian, tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu senjata api rakitan ke arah mobil mendapatkan bagian Rp30 juta.
Sebagaimana diketahui, perampokan tersebut terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tuturnya. [rsy]