WahanaNews.co | Hasil seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil
(CPNS) 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020), yang dilakukan langsung oleh masing-masing instansi.
Untuk mengetahui hasil seleksi, para peserta seleksi CPNS dapat
melakukan login ke laman SSCN,
yakni sscn.bkn.go.id/. Jika
instansi sudah mengumumkan,
maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
Jika lulus,
maka peserta tersebut bisa memilih dua alternatif, yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau
mengundurkan diri.
Sementara jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut
atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari, yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.
Bagi yang lulus, tahap pemberkasan
dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai
(NIP).
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pemberkasan merupakan prosedur pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai
(NIP). Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30
November 2020. Untuk melakukan pemberkasan, peserta melakukan login ke akun masing-masing di sscn.bk.go.id.
Setelah masuk ke akun SSCN, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH). Jika selesai,
DRH tersebut dicetak. Kemudian,
peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya. Berikut dokumen-dokumen
yang harus diunggah bersama dengan DRH.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang
berwarna merah;
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan
Dikti untuk lulusan luar negeri;
3. Transkrip asli;
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN No.14/2018);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba,
psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara
elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi
pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan
dilakukan secara digital atau digital
signature. [qnt]