WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Sementara itu, pengumuman seleksi oleh instansi pemerintah akan dilakukan secara bertahap mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Jadwal seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran, masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat mulai mempersiapkan persyaratan sesuai dengan formasi yang tersedia.
Berikut informasi syarat dan cara cek formasi CPNS 2024:
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Syarat umum CPNS 2024
Masyarakat yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan.
Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran.
Namun, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 merinci syarat umum pengadaan CPNS.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, mencakup:
• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian
• Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Syarat dokumen
Nantinya, kualifikasi pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.
Sebagai contoh, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.
Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat tahun kelulusan.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Namun, syarat pendaftaran CPNS tersebut, terutama syarat usia, dikecualikan bagi peserta yang melamar untuk jabatan:
• Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
• Dokter pendidikan klinis
• Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Khusus tiga jabatan di atas, Kemenpan-RB menetapkan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Link dan cara cek formasi CPNS 2024
Mulai 19 Agustus 2024, instansi pemerintah secara bertahap akan mengumumkan kebutuhan atau formasi jabatan dalam seleksi pengadaan CPNS.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengatakan, calon pelamar dapat melihat perincian formasi melalui laman ASN Karier.
Menurut dia, ASN Karier akan dibuka seiring dengan pembukaan portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Menu ASN Karier dapat diakses saat portal SSCASN sudah dibuka untuk melihat daftar informasi jabatan dan komponen penghasilannya," kata Vino, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Tahun lalu, fitur ASN Karier yang berisi perincian formasi CPNS dapat disimak pada laman pendaftaran dengan tautan atau link: https://sscasn.bkn.go.id
Namun, saat ini, link tersebut masih belum dapat diakses oleh masyarakat.
Saat pendaftaran telah resmi dibuka, calon pelamar dapat mengecek formasi CPNS 2024 dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
• Halaman akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang dibuka
• Pilih tingkat pendidikan, baik SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau tenaga kesehatan
• Pilih program studi atau jurusan pendidikan
• Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
• Pilih jenis pengadaan, yakni CPNS
• Klik "Cari".
Situs selanjutnya akan menampilkan daftar formasi CPNS sesuai tingkat pendidikan, jurusan, dan instansi yang dipilih.
Daftar formasi yang tersedia turut memuat informasi jabatan, unit kerja, penghasilan atau gaji, serta jumlah kebutuhan.
Kendati demikian, untuk mengaksesnya, calon pelamar perlu menunggu pembukaan pendaftaran CPNS mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]