WahanaNews.co | Keluarga korban penembakan yang dilakukan polisi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan tak pernah diberitahu soal hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku Ipda OS. Keluarga juga tak mengetahui apakah pelaku sudah dipecat atau belum.
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum keluarga korban, David Aruan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (27/7).
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
David mengatakan pihak keluarga tak diberitahu jadwal sidang putusan atau vonis pada 22 Mei lalu. Akhirnya, keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022 dan baru tahu pelaku divonis 2 tahun penjara.
"Kita jemput bola. Jadi itu juga salah satu kejanggalan kan kenapa baru putus baru dikasih tahu. Kita ngambil sendiri (salinan putusan sidang)," ucap kata pengacara keluarga korban, David Aruan, Rabu (27/7).
Pihak keluarga pun meminta Polda Metro Jaya untuk transparan terkait status OS setelah ada vonis tersebut. Diketahui, saat peristiwa penembakan itu OS merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Korban Penembakan Ipda OS Mengaku Wartawan, Polisi Akan Hubungi PWI
Sementara itu, Silitonga selaku salah satu pihak keluarga korban meminta Polda Metro Jaya untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap OS.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi nembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, udah enggak benar. Itu tuntutan kami," kata Silitonga.
Belum Dipecat
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Ipda OS baru akan dihadapkan pada sidang etik pada 4 Agustus mendatang.
Dengan kata lain, saat ini Ipda OS belum dipecat meski telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan.
"Diilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septian adalah Psl 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 Thn 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 15 huruf e Perkap No. 14 tahun 2011 tentang KKEP," imbuhnya.
Zulpan turut menerangkan bahwa saat ini OS masih menjadi anggota Polda Metro Jaya. Ia bertugas perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
OS diketahui dimutasi jabatannya sebagai Kanit 2 Induk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya usai terjerat kasus penembakan.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, 27 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan seorang warga tewas, dan satu lainnya luka-luka.
Buntutnya, OS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, yang bersangkutan belum dipecat.
Usai dilakukan gelar perkara, OS pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke meja hijau. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyebut penembakan bermula dari laporan seorang warga berinisial O yang merasa diikuti oleh beberapa mobil dari sebuah hotel di Sentul, Bogor.
Lantaran merasa terancam, O akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan menuju Kantor PJR Jaya 4 tempat OS bertugas. [afs]