WAHANANEWS.CO, Jakarta – Permasalahan dan pengelolaan sampah menjadi perhatian dan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa hari yang lalu, Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta guna membahas solusi komprehensif dalam penanganan dan pengelolaan sampah secara nasional.
Baca Juga:
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
Tak hanya itu, Presiden Prabowo pun telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) membentuk satgas percepatan pengelolaan sampah nasional untuk menyiapkan infrastruktur dan teknologi.
Satgas ini dibentuk sebagai tanggapan atas permasalahan sampah yang dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol l Nurofiq mewajibkan 343 kabupaten/kota di Indonesia agar serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
Usai Kunjungan Resmi di Yordania, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
"Kebijakan bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia," ujar Mentari LH Hanif Faisol Nurofiq di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, pemerintah fokus melakukan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029 dengan capaian 50 persen pada 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen.