WahanaNews.co | Polda Metro Jaya merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah menarik buku tilang dari seluruh anggota yang bertugas di jalan raya untuk saat ini.
Baca Juga:
Bagaimana Jika Denda E-Tilang di Tol Tak Dibayar? Simak Ini
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," katanya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Menurut mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur itu, pihaknya bakal terus memaksimalkan penggunaan kamera (electronic traffic law enforcement) ETLE statis guna menindak pengendara yang melanggar.
Kamera ETLE statis, sudah dipasang pada 57 titik ruas jalan di wilayah Ibu Kota.
Baca Juga:
14 Ribu Mobil Lampaui Batas Kecepatan Selama 3 Hari ETLE Tol
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," katanya.
Latif memambahkan, pihaknya juga mengebut penggadaan ETLE mobile.
Setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, rencananya bakal dapat 2 unit ETLE mobile.
Kemudian, khusus Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.
Kata dia, ETLE mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli. ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu saja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," ucap Latif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022. [Tio]