WahanaNews.co | Hari pertama penerapan sanksi tilang elektronik saat melewati kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, banyak pengendara terpantau melanggar aturan lalu lintas.
Pantauan di lapangan, mayoritas yang melanggar aturan adalah pengendara roda dua yang nekat melajukan kendaraannya dengan melawan arus membelakangi kamera ETLE.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
Tak hanya itu, terdapat juga pengendara yang terpantau bukan hanya melawan arus lalu lintas, namun juga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sembari membonceng anak kecil.
Rusdi (50), seorang pengendara yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan melewati kamera ETLE mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui jika saat ini sudah diberlakukan penerapan sanksi tilang elektronik bagi pelanggar.
"Tidak tahu pak, justru ini saya baru tahu dari bapak," ujar Rusdi saat diwawancarai, Selasa (1/2/2022). Meskipun tidak mengetahui penerapan sanksi tilang elektronik, Rusdi mengaku, jika dirinya memang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus saat dirinya keluar dari Jalan Letjen Simanjuntak untuk menuju SPBU di kawasan Polda Sumsel.
Baca Juga:
Dishub Kepri Pasang Kamera Tilang Elektronik di Kota Tanjungpinang
"Tanggung, cuma sedikit saja jalan yang dilanggar, kalau mau memutar di jalannya kadang suka macet, jadinya lama. Jadinya ya sudah, sedikit lawan arah, yang penting aman saja," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra membenarkan, bahwa saat ini masa sosialiasi ETLE sudah berganti dengan masa penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.
"Surat akan dikirim oleh petugas kantor pos untuk dikonfirmasi, nanti akan digantikan dengan surat tilang," ujar Kombes Pol Pratama saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. [bay]